Minggu, 25 Maret 2012

Keperawatan Marternitas 



Definisi Abortus
Cara menggugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilahabortus. Berarti pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh.
Menurut Fact About Abortion, Info Kit on Women’s Health oleh Institute for Social, Studies and Action, Maret 1991, dalam istilah kesehatan aborsi didefinisikan sebagai penghentian kehamilan setelah tertanamnya telur (ovum) yang telah dibuahi dalam rahim (uterus), sebelum usia janin (fetus) mencapai 20 minggu

.klarifikasi abortus
 jenis aborsi:
1.   Aborsi Spontan / Alamiah
2.   Aborsi Buatan / Sengaja
3.   Aborsi Terapeutik / Medis
Aborsi spontan / alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun.  Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma, sedangkan 
Aborsi buatan / sengaja
 adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 28 minggu sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak). Misalnya dengan bantuan obat aborsi.
Aborsi terapeutik / medis
 adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik.  Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa

Faktor resiko
Faktor internal
Pertumbuhan konsepsi
-kromosom plasentaabornalitas fraktus
-faktor anotomi
-faktor estrogen
Infeksi akut, penumia
Kelainan pada ibu
Pendarahan
 Kematian Pada Ibu.
Tida bisa memiliki anak lagi

Mekanisme
Penyebaba Aborsi-Pendarahan dalam desisuabasalis-nekrosisi jaringan-sebagian seluruh hasil konsespsi terlepas.

Etiologi dari Abortus
          Umumnya aborsi yang tidak aman terjadi karena tidak tersedianya pelayanan kesehatan yang memadai. Apalagi bila aborsi dikategorikan tanpa indikasi medis, seperti korban perkosaan, hamil diluar nikah, kegagalan alat kontrasepsi dan lain-lain. Ketakutan dari calon ibu dan pandangan negatif dari keluarga atau masyarakat akhirnya menuntut calon ibu untuk melakukan pengguguran kandungan secara diam-diam tanpa memperhatikan resikonya .

A.inkompletus
M.Aborstion
A.Imenes


Komplikasi
Syok pada abortus ,hemoragik
Perforasi terjadi waktu dilatasi dan kuratase
Akut ginjal
Pendarahan
Infeksi
Hipo atau akribnogenemia
Erjadi pembekuan darah

7.Faktor resiko
Trauma, kelaianan pada uteri, gaya hidup, misalnya rokok dan alcohol
Stress, usia.

Pemeriksaan abortus
a. Pemeriksaan Binanual
b. Usg
c. Tes kehamilan secara imunologis
d.Tes kehamilan secara biologis
Aborsi aman bila:
· Dilakukan oleh pekerja kesehatan (perawat, bidan, dokter) yang benar-benar terlatih dan berpengalaman melakukan aborsi
· Pelaksanaannya mempergunakan alat-alat kedokteran yang layak
· Dilakukan dalam kondisi bersih, apapun yang masuk dalam vagina atau rahim harus steril atau tidak tercemar kuman dan bakteri
· Dilakukan kurang dari 3 bulan (12 minggu) sesudah pasien terakhir kali mendapat haid.
Pelayanan Kesehatan yang Memadai adalah HAK SETIAP ORANG, tidak terkecuali Perempuan yang memutuskan
melakukan Aborsi.

IRK
Qs. 17:31
Qs. 5:32
Qs. 53: 32
Qs. 22:5

catatan : ini dimbil dari beberapa artikel maupun blog yang tersedia di google .. trimakasih atas ilmunya :)

0 komentar:

 
Copyright (c) 2010 Eni Eviani Tube S.Kep. Design by WPThemes Expert

Themes By Buy My Themes and Direct Line Insurance.